๐Ÿ“‘
Ringkasan Cepat ยท Bebas Klik Berbelit

Aturan & Regulasi Akademik

Seluruh poin penting presensi, batas Turnitin, kriteria cumlaude, dan ujian dapat langsung Anda baca di bawah ini tanpa perlu membuka-tutup menu akordeon.

POIN 01 ยท KehadiranSyarat Mutlak UAS

Presensi Minimal Kuliah

๐Ÿ“Œ Minimal 75% Tatap Muka (Praktikum 100%)

Mahasiswa wajib hadir minimal 75% dari total perkuliahan per mata kuliah untuk berhak mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS). Presensi praktikum laboratorium dan kebun wajib 100%. Presensi di bawah 75% tanpa keterangan dokter/izin sah otomatis dinyatakan tidak lulus (nilai K/E).

FAPERTA INSTIPERBuku Panduan PDF โ†’
POIN 02 ยท KurikulumAgroteknologi & Agribisnis

Masa Studi & Beban SKS Sarjana S1

๐Ÿ“Œ Normal 8 Semester (144 SKS) ยท Maksimal 14 Semester

Beban total kelulusan sarjana S1 Pertanian minimal 144 SKS. Mahasiswa berprestasi dengan IPK โ‰ฅ 3.00 dapat menuntaskan kuliah dalam 7 semester. Batas maksimal masa tempuh studi adalah 14 semester (7 tahun) sebelum terkena evaluasi batas waktu studi.

FAPERTA INSTIPER
POIN 03 ยท KelulusanDengan Pujian

Kriteria Kelulusan Predikat Cumlaude

๐Ÿ“Œ IPK 3.51 - 4.00 ยท Tepat Waktu 8 Semester

Syarat Cumlaude: (1) IPK minimal 3.51, (2) Masa studi maksimal 8 semester tanpa pernah cuti akademik, (3) Tidak pernah mengulang mata kuliah untuk perbaikan nilai, (4) Tidak memiliki nilai di bawah B, dan (5) Bebas pelanggaran tata tertib akademik.

FAPERTA INSTIPER
POIN 04 ยท IntegritasSurat Edaran 2025

Batas Turnitin & Etika AI Skripsi

๐Ÿ“Œ Similarity Maksimal 20% - 25% ยท AI Hanya Asistensi

Naskah proposal dan skripsi wajib lolos uji Turnitin dengan batas maksimal kesamaan 20% - 25%. Penggunaan Generative AI (ChatGPT, Claude, dsb.) hanya diperbolehkan sebatas pengecekan tata bahasa/literatur, bukan untuk analisis data percobaan atau penarikan kesimpulan mandiri.

FAPERTA INSTIPERUnduh SE AI โ†—
POIN 05 ยท UjianAlasan Sah & Tertulis

Syarat Mengajukan Ujian Susulan

๐Ÿ“Œ Pengajuan Maksimal 3 Hari Kerja Pasca Ujian

Ujian susulan hanya disetujui jika berhalangan karena alasan sah: (1) Sakit rawat inap dengan surat dokter berizin, (2) Duka cita keluarga inti dengan surat kematian, atau (3) Tugas resmi universitas. Wajib melapor ke Bagian Akademik dalam 3 hari kerja.

FAPERTA INSTIPER
POIN 06 ยท PerbaikanNilai Awal: C / D / E

Ketentuan Ujian Remidi Semester

๐Ÿ“Œ Nilai Maksimal Hasil Remidi adalah B

Diperuntukkan bagi mahasiswa dengan presensi awal โ‰ฅ 75% yang memperoleh nilai C, D, atau E. Pelaksanaan dilakukan di akhir semester sesuai kalender akademik, dan nilai akhir tertinggi yang dapat dibukukan adalah B.

FAPERTA INSTIPER
POIN 07 ยท Tingkat AkhirSKS Teori Tuntas + Sedang Skripsi

Ketentuan Ujian Khusus Tingkat Akhir

๐Ÿ“Œ Sisa Maksimal 2 Mata Kuliah Belum Lulus

Jalur evaluasi khusus untuk mahasiswa tingkat akhir yang telah menuntaskan seluruh beban SKS teori dan sedang/telah menyusun skripsi, namun masih menyisakan maksimal 2 mata kuliah (D/E). Wajib melampirkan KHS resmi dan persetujuan DPA serta Kaprodi.

Dokumen Hukum Resmi

Surat Keputusan & Surat Edaran

Unduh langsung dokumen PDF berkas regulasi resmi.

SK Rektor2025

Pedoman Pokok Akademik INSTIPER

Keputusan resmi tentang tata kelola, hak, kewajiban, dan standar pembelajaran.

Surat Edaran2025

Ketentuan Tugas Akhir & Skripsi

Panduan alur pengajuan judul, seminar proposal, penelitian, dan sidang pendadaran.

Surat Edaran2025

Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI)

Pedoman integritas ilmiah dan batasan penggunaan AI dalam penulisan tugas dan skripsi.