๐Ÿ“‘
Layanan Akademik Tingkat Akhir

Pengajuan Ujian Khusus

Fasilitas ujian perbaikan khusus bagi mahasiswa tingkat akhir yang telah menyelesaikan seluruh SKS teori dan sedang menyusun tugas akhir/skripsi (maksimal 2 mata kuliah dengan nilai D atau E).

๐Ÿ“Œ Prasyarat Wajib: Pengajuan Ujian Khusus membutuhkan lampiran salinan Kartu Hasil Studi (KHS) atau transkrip nilai sementara.

Belum Punya KHS? Ajukan KHS Terlebih Dahulu โ†’

Formulir Pendaftaran Ujian Khusus (Tingkat Akhir)

Sesuai Buku Pedoman Akademik FAPERTA Bab Ketentuan Ujian Khusus: Mahasiswa berhak mendaftar apabila telah menyelesaikan seluruh SKS teori dan menyisakan maksimal 2 mata kuliah dengan nilai belum memenuhi syarat kelulusan.

* Menunjukkan pertanyaan yang wajib diisiFAPERTA INSTIPER

1. Identitas Mahasiswa Tingkat Akhir

2. Data Pembimbing Akademik & Skripsi

3. Mata Kuliah Ujian Khusus (Maks. 2 Matkul)

Nilai: D / E

Mata Kuliah 1 (Wajib)

Mata Kuliah 2 (Opsional)

Kosongkan jika hanya 1 matkul

4. Lampiran Dokumen KHS Pendukung

Jika Anda telah mengajukan KHS di website ini, cukup ketikkan nomor tiketnya (misal: KHS-2026-XXXX). Jika belum, silakan buat permohonan KHS di sini.